Pmebangunan pada hakekatnya bertujuan membangun kemandirian, termasuk pembangunan di pedasaan. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Desa berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasa; 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dan ternyata Provinsi Sumatera Utara yang terdiri dari 5.436 Desa baru memiliki 936 Badan Usaha Milik Desa.
Copyrights © 2018