Pasal 33 UUD 19451 menempatkan peranan negara sangat pentingdalam menyusun perekonomian, dan menguasai cabang-cabang produksi yangpenting, serta menjamin kekayaan alam yang digunakan untuk sebesar-besarkemakmuran rakyat dengan berlandaskan demokrasi ekonomi.2Pada upaya meningkatkan kemakmuran rakyat, maka salah satu faktor yangharus diperhatikan adalah memperkuat ekonomi nasional. Maka dalam hal inimotif yang terpentingan dari negara-negara yang sedang berkembang adalahmenarik masuknya modal asing.3 Bagi Indonesia sendiri, investasi asing secara1Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan; Ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usahabersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ayat (2) Cabang-cabang produksi yang penting baginegara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) Bumi, airdan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuksebesar-besar kemakmuran rakyat. Ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkanatas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan serta kesatuanekonomi nasional. Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalamundang-undang. UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 SecaraLengkap (Pertama 1999-Keempat 2002), Sinar Grafika, Jakarta, 2002, hlm. 25.2 Dalam melaksanakan demokrasi ekonomi tersebut harus memperhatikan etikaekonomi dan bisnis, yang dimaksudkan agar prinsip dan prilaku ekonomi dan bisnis baik olehperseorangan, institusi, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi dapat melahirkankondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorongberkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, serta terciptanyasuasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melaluikebijakan secara berkesinambungan. Etika ini mencegah terjadinya praktek-praktek monopoli,oligopoli, kebijakan ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme,diskriminasi yang berdampak negatif terhadap efesiensi, persaingan sehat, dan keadilan, sertamenghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan. KetetapanMajelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2001 tentang EtikaKehidupan Bangsa.3 Wolfgang G. Friedman and Jean Pierre Begun, Joint Internasional Business VenturesIn Developing Countries (New York: Columbia university Press, 1971), hlm. 2, dalam ErmanRajagukguk, Indonesianisasi Saham, Rineka Cipta, Jakarta, 1994, hlm. 63.