Jurnal Hukum Respublica
Vol. 21 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Respublica

KETENTUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PELAKU MURTAD DIKAITKAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

Handoko, Duwi (Unknown)
Hasanah Rustam, Martha (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2021

Abstract

Konsep masuk agama Islam tidak ada pemaksaan tetapi keluar dari agama Islam terdapat hukuman bagi pelakunya pada hakikatnya adalah suatu penyampaian Rasulullah kepada umat manusia yang diperintahkan oleh Allah SWT Yang Maha Melihat akan hamba-hamba- Nya. Barangsiapa yang masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk dan barangsiapa yang murtad, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Pengaturan pidana terhadap murtad dalam hukum pidana Islam adalah harus dibunuh setelah melewati tenggang waktu penasehatan dan eksekusi dilaksanakan oleh pihak berwenang, yakni atas perintah hakim. Sedangkan dalam hukum pidana positif di Indonesia, yang belum menerapkan hukum pidana Islam, maka orang murtad tidak dibunuh. Ketentuan hukum pidana Islam terhadap pelaku murtad dikaitkan dengan hak asasi manusia berdasarkan hukum positif Indonesia tentunya sesuatu hal yang tidak mungkin dilakukan saat ini.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Respublica

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Respublica ((ISSN 1412-2871; E-ISSN: 2615-6733) is a scientific journal for the field of legal science, published twice in Mei and November by the Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru. This journal warmly welcomes contributions from scholars and practitioners of related ...