Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 14 No 2 (2021): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Tinjuan Yuridis Pembatalan Perda Melalui Judicial Review Pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

mastur, mastur (Unknown)
Surya, Ananta (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Mar 2022

Abstract

Kewenangan pengujian peraturan Perundang-Undangan tersebut sacara normative diletakkan hanya pada dua lembaga Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Uji materil melalui dua jalur salah satunya judicial review terhadap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar 1945 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan wewenang Mahkamah Konstitusi.  Dalam  pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah memberi wewenang menteri dan gubernur membatalkan Perda Kabupaten/Kota selain bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi juga  Pengujian secara judicial review seharusnya dilakukan oleh Mahkamah Agung. Berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/ PUU-XIV/2016  yang menyatakan bahwa Gubernur dan Mentri tidak lagi berwenang dalam membatalkan perda Kabupaten /Kota yang telah di undangkan dan mengikat untuk umum. Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...