Suhuf
Vol 30, No 1 (2018): Mei

SISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PERSPEKTIF KONVENSI INTERNASIONAL HAK-HAK ANAK

Chusniatun Chusniatun (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2018

Abstract

Paper ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengertian anak di Lembaga Pemasyarakatan, Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia, dan Sistem Perlindungan Hukum bagi Anak di Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Konvensi Hak-hak Anak. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah kajian deskriptif-normatif tentang hak-hak dan sistem perlindungan anak dalam berbagai undang-undang. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah metode telaah dokumen terhadap berbagai pasal yang ada di dalam berbagai undang-undang. Hasil telaah dokumen tersebut selanjutnya dianalisis dengan analisis deskriptif-evaluatif dengan mengkomparasikan antara yang normatif dengan realitas. Paper ini menemukan tiga hal. Pertama, anak adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang tuanya, agar dipersiapkan menjadi hamba Allah yang mengabdi kepada-Nya dan menjadi khalifah dimuka bumi untuk menjaga kesejahteraannya. Karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi keamanan dan kesejahteraan tumbuh kembangnya. Kedua, anak yang tinggal di LAPAS dan menjadi anak didik pemasyarakatan atau warga binaan pemasyarakatan mereka mendapatkan perlindungan hukum. Ketiga, Sistem Perlindungan hukum bagi Anak di LAPAS yang termuat dalam UU No. 36 Th. 1999 tentang HAM, UU No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan, UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak bila ditinjau dari perspektif Konvensi Internasional Hak-hak Anak khususnya artikel 37-40, masih ada hak-hak anak di LAPAS yang belum terpenuhi dan perlu upaya yang sungguh-sungguh untuk pemenuhannya.

Copyrights © 2018