Kriminalisasi sering terjadi dalam rumah tangga. Selama ini hampir setiap hari media massa (cetak dan elektronik) mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan berat yang terjadi di dalam keluarga. Hal ini dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, istri sebagai pengurus rumah tangga dan anak. Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan tujuan utama dari sebuah pernikahan. Penelitian ini menggunakan kajian pustaka yang bertujuan untuk mengumpulkan teori-teori, konsep-konsep sebagai materi tambahan untuk menemukan jawaban dari penelitian ini. Untuk memperkuat data, peneliti menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang menghasilkan data deskriptif seperti buku-buku dan kajian lainnya sebagai objek utama. Terdapat beberapa hasil dari penelitian ini, yaitu (1) tujuan dari pernikahan adalah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah; (2) ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas dalam rumah tangga; dan (3) Islam telah mengajarkan cara mencegah terjadinya kriminalisasi dalam rumah tangga.
Copyrights © 2021