TRANSPARENCY
Vol 1, No 01 (2020)

KETERLAMBATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA MELAKUKAN NOTIFIKASI DALAM AKUISISI PERSROAN TERBATAS (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR: 02/KPPU-M/2018)

Shania Meilisa (Unknown)
Ningrum Natasya (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Akuisisi saham merupakan perbuatan hukum yang dilakukan orang perorang atau badan hukum untuk mengambilalih saham perseroan lain. Tindakan akuisisi biasa dilakukan untuk mengembangkan usaha selain dengan cara merger dan konsolidasi. Tetapi disisi lain, akuisisi saham merupakan kegiatan yang dilarang dalam UU No.5/1999 yang dapat mengakibatkan terjadinya hambatan terhadap persaingan usaha dan terjadinya praktek monopoli. Pasal 29 UU No. 5/1999 menetapkan bahwa yang dalam hal ini akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau penjualan melebihi jumlah tertentu harus melakukan pemberitahuan pasca akuisisi setelah berlaku efektif secara yuridis. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deksriptif yaitu penelitian yang menelaah hukum persaingan usaha mengenai akuisisi saham. Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dilakukan dengan studi pustaka (library research) dan dianalisis dengan metode kualitatif. Skripsi ini membahas bagaimana pengaturan hukum persaingan usaha berkenaan dengan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan Koperasi Simpan Pinjam JASA terhadap PT. Asuransi Takaful Umum dalam Putusan Nomor: 02/KPPU-I/2018 yang dalam hal ini diberikannya denda atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham. Keterlambatan terjadi karena adanya kesalahpahaman Koperasi Simpan Pinjam JASA terkait sistem pemberitahuan melakukan pengambilalihan dan penerapan pengecualian Pasal 50 huruf (i) UU No. 5/1999 terhadap Koperasi. Koperasi Simpan Pinjam JASA menganggap bahwa kegiatan akuisisi tersebut sepenuhnya untuk anggota sehingga termasuk dalam pengecualian Penerapan hukum persaingan usaha dalam akuisisi saham sangatlah penting dalam rangka menghindari dampak persaingan usaha tidak sehat. Sehingga pengaturan akuisisi diperjelas dengan adanya PP No, 57/2010 dan Perkom No. 2/2013 dalam menganalisis kewajiban pemberitahuan serta jumlah batasan nilai aset dan/atau nilai penjualan dalam akuisisi saham.   Kata kunci: Akuisisi Saham, Persaingan Usaha, Pemberitahuan, Pengecualian

Copyrights © 2020