TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

ABSTRAKSI TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PERJANJIAN KARTEL PERDAGANGAN GARAM INDUSTRI ANEKA PANGAN DI INDONESIA MENURUT HUKUM PERSAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN KPPU NO.09/KPPU-I/2018)

Eltisha Graciana (Unknown)
Ningrum Natasya (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Hukum persaingan usaha di Indonesia telah menerapkan dua cara pembuktian perkara dalam hukum acara persaingan usaha yaitu dengan menggunakan bukti langsung dan bukti tidak langsung. Mengingat begitu sulit dalam hal membuktikan pelanggaran yang terjadi dalam kasus persaingan usaha khususnya untuk membuktikan kartel perdagangan garam industri aneka pangan yang mengaitkan 7 terlapor. Perlu diterapkan bukti tidak langsung dalam kasus kartel ini yang dapat mendukung dan menguatkan bukti langsung yang ditemukan. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif yang bersifat perspektif. Penulisan skripsi ini dalam menyusunnya didukung dengan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tertier dengan menggunakan tehnik pengumpulan data studi pustaka (library research) dan analisa data kualitatif. Kasus kartel garam industri aneka pangan telah diputuskan oleh Majelis Komisi bahwa 7 terlapor tidak terbukti melakukan perjanjian kartel. Meskipun investigator mengungkapkan bahwa para terlapor melakukan perjanjian kartel dengan bukti melakukan rapat dengan dikeluarkannya Surat AIPGI, melakukan kenaikan harga secara bersama-sama, akan tetapi bukti itu tidak dapat menyatakan ketujuh terlapor terbukti melakukan kartel. Bukti tidak langsung dengan adanya fakta ekonomi yaitu kenaikan harga secara bersama-sama, juga tidak dapat membuat para terlapor terbukti. Kata kunci: Persaingan Usaha, Kartel, Garam Industri Aneka Pangan

Copyrights © 2020