TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

PERLINDUNGAN TERHADAP HAK KONSUMEN DALAM MENENTUKAN PILIHAN METODE PEMBAYARAN BIAYA PARKIR

Windy Grace (Unknown)
Mahmul Siregar (Unknown)
Detania Sukarja (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Dalam penggunaan fasilitas parkir,konsumen harus membayar biaya parkir.Awalnya pembayaran biaya parkir hanya menggunakan uang tunai.Namun, pembayaran biaya parkir dengan uang tunai sudah mulai berkurang dan beralih kepada pembayaran non-tunai yangkini tengah digandrungi masyarakat.Menyikapi banyaknya keuntungan dari transaksi non-tunai menyebabkan menjamurnya aplikasi pembayaran digital. Pembayaran digital adalah sebuah cara pembayaran yang menggunakan media berteknologi seperti SMS, Mobile Banking, Internet Banking, Digital Wallet, dan sebagainya. Dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, disebutkan bahwa salah satu hak konsumen adalah hak untuk memilih barang dan/atau jasa.Dengan banyaknya pilihan aplikasi pembayaran digital tersebut, maka timbul pertanyaan yaitu haruskah konsumen memakai semua penyedia jasa transaksi digital tersebut?Bagaimana jika suatu sarana parkir tidak menyediakan metode pembayaran yang konsumen gunakan? Dan bagaimana jika konsumen dipaksa memakai salah satu aplikasi penyedia jasa saja dikarenakan tidak ada pilihan lain? Bagaimana juga jika metode pembayaran secara tunai dihapus? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan metode studi pustaka.Penelitian juga didukung oleh data primer yang dikumpulkan dengan menggunakan   kuesioner secara online dengan menggunakan Google Form.Data seluruhnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan perlindungan hak konsumendalam menentukan pilihan metode pembayaran parkir belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ditemukan fakta-fakta bahwa pengelola parkir tidak menyediakan beragam pilihan metode pembayaran, bahkan konsumen dipaksa menggunakan satu jenis metode pembayaran saja.Pembatasan terhadap hak pilih konsumen ini bertentangan dengan Pasal 4huruf b UU No. 8 Tahun 1999. Konsumen dapat menggugat pengelola parkir tersebut karena telah merampas hak konsumen.Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen bahwa setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugasmenyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada dilingkungan peradilan umum.Selainmelalui jalur Pengadilan, konsumen juga dapat membuatpengaduan tertulis maupun lisankepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tentangterjadinya pelanggaran terhadap hak konsumen.  

Copyrights © 2020