TRANSPARENCY
Vol 1, No 02 (2020)

ASPEK LEGALITAS DALAM PELAKSANAAN SISTEM OPERASIONAL BANK WAKAF MIKRO (BWM) (STUDI PADA PESANTREN MAWARIDUSSALAM DELI SERDANG)

Junita Junita (Unknown)
Sunarmi Sunarmi (Unknown)
Tri Murti (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2019

Abstract

Sebagian besar pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di lingkungan pesantren Mawaridussalam masih mengalami permasalahan finansial terutama dalam bentuk permodalan.Masyarakat belum mampu mengakses lembaga keuangan formal.Adanya lembaga keuangan formal seperti bank-bank konvensional yang menawarkan diri kepada masyarakat dengan memberikan kisaran bunga utang yang cukup tinggi.Hadirnya Bank Wakaf Mikro menjadi akses jasa keuangan yang ada di pesantren untuk memberikan kemudahan masyarakat pelaku usaha mikro.Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui legalitas pelaksanaan sistem operasional Bank Wakaf Mikro di pesantren Mawaridussalam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan empiris dengan proses pengumpulan data secara studi pustaka (library research), penelitian lapangan dan wawancara pada Bank Wakaf Mikro Pesantren Mawaridussalam. Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa sistem operasional Bank Wakaf Mikro tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, dimana izin serta pelaksanaan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sesuai dengan undang-undang dan prosedur yang berlaku. Maka dari itu Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam sudah sepenuhnya memiliki izin legalitas.Diharapkan Bank Wakaf Mikro pesantren Mawaridussalam pengoperasiannya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan lebih ditingkatkan lagi dalam pemberdayaan masyarakat pelaku usaha mikro.     Kata Kunci : Legalitas, Sistem Operasional, Bank Wakaf Mikro

Copyrights © 2020