Konstitusi sebagai dasar suatu negara memuat berbagai macam hak asasi manusia salah satunya hak atas pendidikan, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan perlunya hak atas pendidikan diatur dalam konstitusi serta untuk mengetahui perbandingan hak pendidikan dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia dengan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia. Bentuk penelitian ini yaitu Yuridis Normatif menggunakan pendekatan komparasi. Penelitian ini fokus pada penelaahan terhadap norma hukum positif yang berkaiatan dengan hak pendidikan. Hasil penelitian ini menunjukkan perbandingan hak pendidikan Konsitusi Negara Singapura dan Malaysia menurut penulis lebih komprehensif dalam konstitusi negara Indonesia. Dengan perbandingan tersebut, maka dapat diketahui pengaturan hak atas pendidikan dari masing-masing negara sehingga dapat memberikan masukan guna amandemen UUD 1945 yang lebih berkeadilan.
Copyrights © 2020