Perubahan status Bandara Hang Nadim dari Unit Penyelenggara menuju Badan Usaha Bandar Udara adalah suatu rencana dari pihak manajemen Bandar Udara Hang Nadim, analisis yuridis perlu untuk diadakan agar dapat diketahui sejauh mana aspek legalitas dari perubahan status tersebut. Dalam analisis ini perlu diketahui apa yang melatarbelakangi atas rencana dan bagaimana landasan hukum dari perubahan tersebut. Untuk mengembangkan tulisan ini maka digunakan metode penelitian hukum normative atau doktriner dan pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui landasan hukum operasional Bandar Udara Hang Nadim dan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan manajemen dan karyawan Bandar Udara Hang Nadim. Diharapkan dengan penelitian ini memberikan gambaran atas perubahan tersebut khususnya dari aspek legalitas.
Copyrights © 2017