Hak dan kewenangan Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Kepri Dalam Pelaksanaan Pengawasan Ketertiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13 sampai dengan 19 telah memberikan 3 tugas pokok, 12 tugas-tugas dan 37 kewenangan kepada Polri namun sejauh ini belum ada penataan dan pembagian tugas dan kewenangan yang harus dilakukan oleh setiap tingkatan unit organisasi dan satuan kewilayahan Polri, sehingga dapat terjadi tumpang tindih atau tidak ada yang melaksanakan dan sulitnya mengukur kinerja organisasi. Penyelenggaraan Pembinaan Terhadap Personel Kepolisian Oleh Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Kepri Pembinaan dilakukan dalam bentuk pemberian sanksi serta pengwasan dalam kinerja yang dilaksanakan dalam bentuk Dalam tugas penuh kesadaran memberikan dharma bakti secara maksimal bagi institusi Polri pada khususnya serta kepentingan bangsa dan negara pada umumnya.
Copyrights © 2018