Para pedagang mendapatkan lapak untuk berdagang dengan cara menyewa lapak antara pedagang dengan pengelola (Perangkat Kelurahan). Bagi pengelola lapak hal ini dilakukan supaya mendapatkan penghasilan tambahan untuk kas Desa. Di dalam akad sewa ini dilakukan antara penyewa dan Pengelola, yaitu pedagang kaki lima membayar sejumlah uang sebesar Rp.1.000.000,- dengan jangka waktu selamanya (tidak ditentukan jangka waktunya). Setelah membayar RP.1.000.000,- pedagang kaki lima tidak akan ada penarikan uang lagi, baik kebersihan, retribusi dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan perspektif hukum Islam yang mengedepankan asas kemaslahatan umat manusia. Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur penyesuaian nash-nash dan ketentuan hukum dalam syariat Islam. Sebagai kesimpulan akhir analisis tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa lapak Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Sindurjan tersebut adalah sah. Kata Kunci: Sewa Menyewa, Hukum Islam, Lapak
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021