Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor no 31 tahun 2020 Teantang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah Untuk mencegah Penularan Wabah Covid 19. Secara umum MUI sudah menyusun Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: U596/MUI/X/1997. Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa setiap fatwa harus berupa pendapat hukum yang mempunyai dasar-dasar paling kuat dan membawa maslahat bagi umat. Dasar dasar yang dijadikan pegangan dalam melahirkan fatwa adalah al-Quran, hadits, ijma’, qiyas dan dalil-dalil hukum lainnya.. namun demikian ada masalah dalam fatwa itu yaitu bagaimana bristidlal dan beristinbath al ahkam dalam fatwa tersebut. Makalah ini menjelaskan analisis istinbathul ahkam terhadap fatwa MUI di atas serta apa implikasi fatwa tersebut. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode deskripsi analisis. Makalah ini merupakan hasil penelitian literatur. Hasil dari penelitian ini adalah pertama: pertama: Istidlal atau Istinbathul ahkam yang dilakukan MUI dalam mengeluarkan fatwa no. 31 tahun 2020 adalah: sebagai berikut: Pertama Ayat al Al Quran surah al Jumu’ah ayat 9, al Baqarah ayat 43, an nisa 102, al Hajj ayat 77, al Baqarah ayat 195 dan 185, al haj ayat 78, at Thagabun 16, ayat -ayat di atas kebanyakan terkait dengan kewajiban shalat Jum’at dan wajibnya Shalat serta adanya rukhsah dan keringanan dalam Islam, serta menjelaskan bahwa Allah Swt menghendaki kemudahan dalam melaksanakan beribadah bukan menyulitkan atau memberatkan dalam menjalankan ibadah bagi mukallaf.Kedua Hadis, yakni hadis Riwayat Abu dawud, hadis Riwayat Bukhari, Riwayat Ibnu Majah, Riwayat Muslim, Riwayat Baihaqi, Riwayat Ahmad, Riwayat ad Daruquthni, al baihaqi dan al hakim, ketiga: Atsar Sahabat yakni bersumber dari Riwayat musonnaf Abdurrazaq as shon’aniKeempat: Qaidah Fiqhiyah yakni ada enam kaidah fiqhiyah yang intinya terkait adanya keringanan dalam beribadah selagi ada hajat atau ada kebutuhan atau kedharuratan Keenam: Pendapat para ulama. Yakni ar Ramli dari madzhab Syafei, Ibnu Alan Ash Shiddiqi al Syafei, dari madzhab Syafei, al Kasani dari madzhab Hanafi, Syaikh Ibnu Abidin dari madzhab Hanafi, Imam Nawawi dari madzhab Syafei, Syaikh al Murawad, Syaikh Muhammad Syamsul Haq Abadi, Imam Nawawi dari madzhab Syafei, imam al Mawardi dari madzhab Syafei, Imam Nawawi dari madzhab Syafei, Syaikh Manshur al Bahuty. Dari urutan di atas sebenarnya dapat dikatakan bahwa fatwa tersebut sudah memenuhi syarat dalam beristidlal sesuai dengan pendapat jumhur ulama.
Copyrights © 2021