PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)
Vol 8, No 3 (2021): PADJADJARAN JURNAL ILMU HUKUM (JOURNAL OF LAW)

Fungsionalisasi Hukum Terhadap Tindakan Curang Sebagai Bentuk Tindak Pidana Korupsi Di Rumah Sakit Dihubungkan Dengan Asas Keadilan

Musa Darwin Pane (Universitas Komputer Indonesia)
Diah Pudjiastuti (International Women University)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Fraud merupakan tindak pidana terencana yang memiliki dampak yang sangat luas terutama tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit. Hal ini karena Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan. Dilihat dari penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, terlihat bahwa jumlah kerugian negara akibat dari tindak pidana korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukan bahwa tidak berfungsinya hukum sebagaimana tujuan hukum yang ingin dicapai. Berdasarkan uraian tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi hukum terhadap tindakan curang sebagai bentuk tindak pidana korupsi di Rumah Sakit dihubungkan dengan asas keadilan, melalui metode penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan masalah dengan melihat, menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, peraturan perundang-undangan, pandangan, doktrin hukum dan sistem hukum yang berkaitan. Melalui penelitian ini, peneliti berpendapat bahwa penindakan terhadap tindak pidana korupsi membutuhkan adanya fungsionalisasi hukum, dimana fungsionalisasi hukum haruslah diartikan sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya, yaitu bersinerginya suatu sistem hukum yang didalamnya terdiri dari kebijakan formulative, kebijakan yudikatif dan kebijakan eksekutif. Adapun model pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Rumah Sakit yaitu pengembalian kerugian sampai derajat ke 3 (tiga) sebagai alternative pemidanaan.

Copyrights © 2021