AbstractThe purpose of this article is to get comprehensive data and information about the resolving defaults in credit agreement with fiduciary collateral by Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative and according to Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral. This research used empiricial methods. The result of this research showed that the process of resolving default by Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative are : 1) Direct approach; 2) A memorandum bestoval; 3) Novation; and 4) Confiscation and auction of default debtor assets. According to Article 36 of Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral, that debtors who transfer object of fiduciary collateral without creditors approval are punished by imprisonment and fines. In this case, there is a contradiction within the process of resolving defaults in a credit agreement with fiduciary collateral between Sendang Artha Mandiri Credit Cooperative and Law Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Collateral caused by the presence of cooperative principles, that is the kinship principle.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang lengkap mengenai penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia oleh KSP Sendang Artha Mandiri dan menurut UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian wanprestasi yang dilakukan oleh KSP Sendang Artha Mandiri antara lain : 1) Pendekatan secara langsung; 2) Pemberian surat peringatan; 3) Novasi; dan 4) Penyitaan dan pelelangan harta kekayaan debitur wanprestasi. Sedangkan menurut Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, diatur bahwa debitur yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan kreditur dipidana dengan pidana penjara dan denda. Perbedaan  penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia antara KSP Sendang Artha Mandiri dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebabkan adanya asas koperasi yaitu asas kekeluargaan.
Copyrights © 2021