Dalam Islam perkawinan merupakan cara yang dipilih Allah sebagai jalan bagi manusia untuk beranak-pinak, berkembang-biak dan untuk mempertahankan kelestarian hidupnya, sehingga menciptakan ketenangan lahir batin serta untuk melangsungkan keturunan dalam suasana-suasana yang sakinah, mawaddah dan rah}mah antara suami isteri, demi terwujudnya cita-cita tersebut maka dibutuhkan berbagai persiapan salah satunya adalah memilih calon suami atau istri yang ideal dalam Islam disebut dengan kafa’ah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan bagaimana kafa’ah dizaman yang modern menurut pendapat para ulama’ Jombang, dimana adat kebiasaan dan pola hidup masyarakat yang sangat berbeda dengan zaman para imam mazhab dulu apakah kafa’ah mengalami perubahan ataukah tetap sama. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, adapun metode yang digunakan adalah pengumpulan data melalui tehnik field Research yaitu dengan tehnik Wawancara atau Interview. Hasil penelitian adalah bahwa antara imam Mazhab dengan ulama Jombang sedikit banyak memiliki kesamaan dalam konsep kafa’ah akan tetapi untuk kabupaten Jombang masih belum memiliki kriteria yang kongkrit karena masyarakatnya yang multi kultural sehingga para ulama Jombang sendiri berbeda-beda dalam menentukan kriteria kafa’ah.
Copyrights © 2016