Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kinerja DPRD Kabupaten Bima, dalam pelaksaanaan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan serta menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap kinerja lembaga DPRD tersebut. Kinerja lembaga legislasi yang dimaksud adalah capaian hasil aktivitas DPRD sesuai dengan fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan pelaksanaan yang ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif penelitian kualitatif. Untuk mendapatkan data penelitian dilakukan observasi langsung untuk mendapatkan kondisi alamiah di lapangan (natural seeting). Data wawancara dan data dokumentasi hasil penelitian dilakukan analisis dan validasi. Subyek penelitian adalah seluruh anggota DPRD Kabupaten Bima yang berjumlah 45 orang, sesuai dengan penelitian ini tidak menggunakan sampel. Informan penelitian sebanyak 8 orang, yang dipilih secara acak (random), informan utamanya 5 orang Kabupaten Bima yang tersebar dimasing-masing anggota (komisi 1, komisi 2, komisi 3, komisi 4 dan anggota Badan Anggaran) sementara itu informan triangulasi diambil dari 3 orang yang aktif ditengah masyarakat yang sering memberikan saran serta kritis terhadap DPRD yang terdiri dari pengamat politik, LSM dan Akademisi. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dengan anggota DPRD, Ketua Komisi DPRD, anggota Banggar, pengamat politik, LSM dan Akademisi yang terpilih secara random, dengan tujuan semua anggota berpeluang untuk menjadi informan. Hasil penelitian menemukan: (1) Kinerja DPRD Kabupaten Bima, dalam Bidang Legislasi, belum tersentuh pada kondisi kebutuhan masyarakat, sebagaimana terlihat dalam hal-hal: (a) Dalam menyusun peraturan daerah masih sangat minim dilihat dari segi kualitas dan kuantitas; dan (b) Anggota DPRD Kabupaten Bima sejauh ini belum memiliki pengetahuan legal- drafting. (2) Kinerja DPRD Kabupaten Bima, dalam Bidang Penganggaran belum mencapai tingkat yang diharapkan, sebagaimana terlihat dalam hal-hal: (a) Di dalam melaksanakan fungsi anggaran anggota dewan tidak dapat mengoptimalkan proses penyampaian pembahasan dan pengesahan atas rancangan KUA, PPAS, dan RAPBD dalam kerangka waktu; (b) Anggaran daerah sebagai hasil proses perencanaan, selalu terlambat dalam penetapanya, sehingga realisasi anggaran tidak maksimal; dan (c) Minimnya Pengetahuan tentang anggaran, sehingga menghambat proses kinerja dalam menyusun APBD. (3) Kinerja DPRD kabupaten Bima dalam Bidang pengawasan belum memahami subtansi apa yang harus diawasi, sebagaimana terlihat dalam hal-hal: (a) Anggota Dewan, belum fokus pada pengawasan kebijakan dan anggaran; (b) Anggota dewan, belum berperan nyata sebagai wakil rakyat, dalam posisi jika terjadi penyimpangan dari kebijakan atau kesepakatan antara eksekutif; dan (c) Pengawasan anggota dewan lebih pada pengawasan politis dan kepentingan partainya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020