Kota Metro pemerintah sudah mulai menerapkan sistem transaksi non tunai pada awal tahun 2017 sesuai dengan Instruksi Walikota Metro Nomor 3 Tahun 2017 yang berisi tentang bagaimana Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, untuk menjadi maksimal transaksi non tunai diterapkan di dalam Pemerintah Kota Metro dilakukan upaya pengembangan dengan mensosialisasikan penerapan non tunai kepada semua pihak yang terkait dengan melaksanakan Pencanangan Implementasi Non Tunai di lingkungan Pemerintah Kota Metro pada Tanggal 02 Maret 2020 yang ialah suatu hal langkah yang cukup strategis untuk mewujudkan good governance dalam basis teknologi. Demi terealisasinya akuntabilitas, transparansi, efektifitas dan efisiensi anggaran di pemerintahan, Pemerintah Kota Metro harus siap dalam mengimplementasikan Transaksi Non Tunai. Penelitian ini memiliki tujuan seperti agar dapat mengerti mengnai prosedur pembayaran secara non tunai dan untuk dapat mengetahui implementasi transaksi non tunai berdasarkan prinsip good governance. Metode pengumpulan data pada penelitian ini melalui observasi, wawancara, kuesioner dan dokumentasi.
Copyrights © 2021