Qisthosia
Vol. 2 No. 1 (2021)

ALASAN HARTA KEPEMILIKAN ORANG TUA TERBAGI DI AWAL SEBELUM ADANYA KEMATIAN

Aminuddin Aminuddin (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene)
Ardiansyah Ardiansyah (Jurusan Syariah dan Ekonomi Bisnis Islam STAIN Majene)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengulas mengenai‚ “Alasan harta kepemilikan orang tua terbagi di awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar”. Bentuk penelitian menggunakan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan berupa pengelolaan data yang dikumpulkan dalam bentuk wawancara yang terstruktur. Adapun pola analisis pada penelitian ini, berupa pendekatan descriptif analisis. Berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan memberikan petunjuk bahwa alasan harta kepemilikan orang tua terbagi pada awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar yaitu: Pertama; adanya kemaslahatan yang diperoleh keluarga yang ditinggalkan dengan dasar pertimbangan adat dan budaya yang begitu kental. Kedua; keadilan dan kesetaraan antara pihak anak laki-laki dengan perempuan dengan melihat pada sisi biaya kehidupan yang didapatkan selama masa hidupnya. Ketiga; kebutuhan berumah tangga pada anak yang baru saja melangsungkan pernikahan. Keempat; kemudahan dalam pembagian harta dibandingkan dengan pembagian harta yang dilakukan pada Pengadilan Agama, dan. Kelima; masalah konfilik antara anak ketika orang tua telah tiada di antara mereka. Implikasi Penelitian; Hukum Islam pada dasarnya tidaklah mutlak bersifat kaku namun dapat bersifat pleksibel terhadap suatu persoalan semalama itu masih memiliki dasar hukum dalam Islam baik itu dari Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Namun yang menjadi dasar atas perubahan atau peralihan tersebut tentunya juga memiliki alasan kemaslahatan demi perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perubahan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dalam hukum Islam tentunya perlu kiranya diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak malah lebih jauh dan cenderung akan ke hal-hal kesyirikan dengan dalih adat dan budaya yang dijalani.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qisthosia

Publisher

Subject

Religion Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

This Qisthosia: Jurnal Syariah dan Hukum intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to Islamic law, Islamic Law of Criminal, Islamic Law of Family, Islamic Economic Law, Social Community, Constitutional law, International Law, Environmental ...