Teori bio sosiologi merupakan gabungan antara teori sosiologi dan antropologi obyek kajiannya fokus pada prilaku manusia. Intraksi manusia yang satu dengan manusia lainya dipengaruhi oleh faktor external dan faktor sosial, pengaruh interaksi ini akan berdampak positif dan negatif. Dalam kaitannya dengan prilakku kejahatan yang dilakukan oleh manusia diakibatkan oleh faktor bakat dan organ tubuh manusia sebagai penyebabnya, Dalam sisi lainya terbantahkan oleh pendapat bahwa tidak ada hubungannya antara susunan orban tubuh manusia dengan prilaku kejahatan. Kejahatan itu terjadi disebabkan oleh pengaruh interaksi sosial. Sementara hukum Islam memandang bahwa kejahatan yang dilakukan manusia, bukanlah faktor pembawaan yang melekat pada diri manusia melainkan oleh lingkungan yang tidak mentati ajaran agama. Penelitian ini bertujuan untuk menggali teori biososiologi dalam pandangan hukum Islam tentang kejahatan dan faktror yang mempengaruhinya.
Copyrights © 2021