Amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah setiap media penyiaran diharuskan untuk diversity of content dan diversity of ownership, dengan memberlakukan kebijakan berupa sistem stasiun jaringan. Sebagai bentuk implementasi dari UU Penyiaran tersebut, dibentuklah Kompas TV Kediri yang merupakan televisi berjaringan dari salah satu anak jaringan dari Kompas TV di Jakarta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kebijakan siaran lokal televisi berjaringan Kompas TV Kediri. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan metode penelitian studi kasus untuk menemukan jawaban atas rumusan masalah yang diajukan. Penelitian ini menemukan bahwa Kompas TV Kediri ini tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kebijakan Kompas TV di Jakarta sebagai induk jaringan. Kompas TV di Jakarta sebagai induk jaringan dari Kompas TV Kediri ini ikut mengatur dan memberikan kebijakan-kebijakan tertentu dalam semua aspek, mulai dari kepemilikan, organisasi, program acara, pemasaran, sumber daya manusia serta teknologi yang digunakan oleh Kompas TV Kediri, sehingga amanat pelaksanaan UU Penyiaran tersebut belumlah sempurna.
Copyrights © 2020