Partisipasi masyarakat memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan, karena pada dasarnya masyarakat adalah pihak yang paling mengetahui masalah dan kebutuhannya sendiri. Oleh karena itu perencanaan pembangunan yang partisipatif menjadi amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh pelaku pembangunan yang diregulasikan melalui Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Regulasi produk hukum ini sekaligus meretas kebuntuan paradigma pembangunan top-down menjadi pembangunan bottom-up. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitati dengan pendekatan pembangunan model bottom-up, dimana model ini adalah partisipatoris, yaitu model melibatkan masyarakat dalam rangkaian proses perencanaan pembangunan yang dalam penelitian ini melihat partisipasi politik dalam pembangunan di Desa Lubuk Tenam, Jambi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bahwa perencanaan partisipatif dalam pembangunan daerah belum dilaksanakan dengan baik ditandai dengan keengganan masyarakat ikut berpartisipasi, kemampuan aparat dan masyarakat dalam melaksanakan perencanaan partisipatif belum memadai dan tim delegasi Desa Lubuk Tenam belum mempunyai kemampuan untuk negosiasi pada musrenbang kecamatan maupun kabupaten sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa masyarakat dan pemerintah mempunyai peran terkait rendahnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Copyrights © 2021