Pemajuan budaya merupakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya yang memungkinkan pemanfaatan objek pemajuan budaya untuk membangun karakter bangsa, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan peran aktif dan pengaruh Indonesia dalam hubungan internasional melalui internalisasi nilai budaya. Dalam hal ini Barapan Kebo merupakan objek pemajuan budaya yang potensial untuk menarik wisatawan mancanegara. Berdasarkan teori bahwa ajaran agama yang dianut oleh suatu masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan dalam pembentukan budaya masyarakat, maka internalisasi ajaran agama dalam Barapan Kebo perlu ditelusuri untuk dipahami dan dipertahankan oleh masyarakat Sumbawa khususnya dan untuk dikenal oleh masyarakat dunia umumnya. Penelusuran tersebut dilakukan melalui observasi terhadap even barapan kebo yang diselenggarakan secara rutin dan wawancara yang mendalam kepada para pakar budaya dan agama. Dengan analisis kualitatif ditemukan bahwa Barapan Kebo sangat sarat dengan ajaran agama Islam, baik dalam aturan maupun dalam proses permainannya. Nilai-nilai teologis yang ditemukan mencakup seluruh fase kehidupan manusia, semenjak fase kelahiran sehingga fase kematian.
Copyrights © 2021