Jurnal Akta
Vol 4, No 1 (2017)

Pelaksanaan Izin Perubahan Penggunaan Tanah Terhadap Alih Penggunaan Tanah Pertanian Ke Rumah Tinggal Di Kantor Badan Pertanahan Nasional/ Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Demak

Akril Setiawan (Mahasiswa Program Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Unissula)
Lathifah Hanim (Dosen Fakultas Hukum Unissula)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2017

Abstract

Izin Peruntukan Penggunaan Tanah adalah izin yang wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat yang akan mengubah tanah pertanian menjadi non pertanian. Fungsi dari izingperuntukan penggunaan tanah adalah untuk menekan serta pengendalian alih fungsi lahan yang terjadi. Tanah sawah (tanah pertanian) yang akan diubah ke non pertaniangtentunyagharuslahgsesuai dengan rencana tata ruang dan’wilayahgKabupatengDemak5 agar terjadigkesimbangan dimasa mendatang. Muncul masalah yaitu tentang pelaksanaan izin alih fungsi lahan di Kabupaten Demak dan antisipasi Pemerintah Kabupaten Demak dalam mengurangi alih fungsi lahan. ’Penelitian ’ini ’bertujuan untuk’mengetahui’pelaksanaan’izin’perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal. Untuk mengetahui’hambatan-hambatan’ dan’ solusi’ dalam’pelaksanaan izin’perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggalPendekatan’penelitian’menggunakan metode’pendekatan secara yuridis empiris dan Spesifikasi penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Dalam penelitian ini menggunakan metode analisis data secara kualitatif.Berdasarkan hasilg penelitian gyang gdilakukan, dapat gdiketahui bahwa pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal Di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria Dan Tata Ruang Kabupaten Demak telah sesuai antara regulasi. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan izin perubahan penggunaan tanah terhadap alih penggunaan tanah pertanian ke rumah tinggal di Kabupaten Demak yaitu 1) Kendala Koordinasi Kebijakan, 2) Kendala Pelaksanaan Kebijakan dan 3) gKendala gKonsistensi Perencanaan. Upaya Pemerintah Demak dalam mengendalikan alih fungsi tanah pertanian menjadi tanah non-pertanian adalah dengan pensertipikatan tanah bagi petani yang bertujuan memberikan kepastian hak dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dikuasai masyarakat petani dan masyarakat secara cepat, tepat, mudah, murah dan amanKata Kunci :  Izin, Perubahan Penggunaan Tanah, Alih Penggunaan Tanah Pertanian Ke Rumah Tinggal

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

akta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL AKTA (eISSN : 2581-2114, pISSN: 2406-9426) is a peer-reviewed journal published by Master Program (S2) Notary, Faculty of Law, Sultan Agung Islmic University. JURNAL AKTA published four times a year in March, June, September and December. This journal provides immediate open access to its ...