Tulisan ini ingin mendiskusikan kembali tentang salah satu isu jender dalam Al-Quran yang tersusun rapi dalam ayat 4:34, terutama pada kata Dharaba. Kata ini kerap disalah pahami atau disalah gunakan secara serampangan tanpa kajian mendalam tentang bagaimana ia digunakan untuk pertama kalinya dalam konteks kesejarahan Islam dan serta berupaya menkontekstualisasikan di masa sekarang. Problem yang mendasar bahwa kajian terdahulu, secara literer, tidak lebih jauh selain memaknainya sebagai memukul yang diperuntukkan pada perempuan. Jika pun ingin mengkontekstualisasi hanya berputar pada standarisasi memukul dan melarangnya tanpa memalingkan makna lain. Hal ini, tentunya terkait dengan cara pandang atau metode yang mereka gunakan kerap tampak sepihak. Seorang perempuan nyaris sebagai objek yang dibicarakan dalam ayat ini tanpa disadari bahwa laki-laki juga ikut terlibat di dalamnya. Oleh karenanya, mempertimbangkan hal ini, dirasa perlu mereinterpretasi suatu pembacaan teks gaya baru yang sepadan melalui qira’ah mubadalah (resiprokal). Dengan demikian, maka asumsi dasar monograf ini bahwa kata Dharaba untuk pertama kali digunakan dalam tradisi Islam ialah bermakna pergi yang pada perkembangannya mengarah pada lembaga pengadilan setelah dua tahap lainnya tidak dapat ditempuh, yakni musyawarah dan introspeksi diri. Sehingga kemudian, makna dari kata ini tidakhanya diberlakukan kepada perempuan melainkan laki-laki yang keduanya diharapkan dapat menyelesaikan secara bersama.
Copyrights © 2021