JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 5, No 4 (2021): November

DASAR FILOSOFIS DAN KARAKTERISTIK ASAS PUBLISITAS DALAM JAMINAN KEBENDAAN

Djoni Sumardi Gozali (Faculty of Law, Lambung Mangkurat University)



Article Info

Publish Date
15 Nov 2021

Abstract

Salah satu asas yang penting dalam hukum jaminan kebendaan adalah Asas Publisitas. Asas ini bermakna bahwa pembebanan atas benda dengan hak jaminan harus memenuhi kewajiban mengumumkan ke masyarakat. Semua jaminan kebendaan, baik itu Gadai, Hipotek, Fidusia, maupun Hak Tanggungan harus memenuhi asas publisitas. Penelitian ini bertujuan untuk menggali dasar filosofis dan karakteristik asas publisitas dalam jaminan kebendaan. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan temuan menunjukkan bahwa dasar filosofis asas publisitas adalah pengakuan dan penghormatan atas hak orang lain, yang pada akhirnya bertujuan melindungi hak orang. Karekteristik publisitas dalam jaminan kebendaan tergantung pada jenis benda yang menjadi objek jaminan kebendaan. Publisitas pada Gadai dilakukan melalui penguasaan benda Gadai oleh Penerima Gadai, sedangkan pada Hipotek, Fidusia, dan Hak Tanggungan, publisitas dilakukan dengan pendaftaran benda jaminan. 

Copyrights © 2021