Tulisan ini membahas problematika peran militer dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta dinamika pengawasannya. Situasi krisis yang ditimbulkan pandemi Covid-19 telah mendorong banyak negara untuk melibatkan berbagai aktor, salah satunya termasuk militer. Di Indonesia, pelibatan militer telah dilakukan sejak awal penanganan Covid-19  hingga memasuki era kenormalan baru. Pelibatan tersebut memang diperbolehkan dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP), sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI. Meski demikian, masih terdapat beberapa persoalan dalam mekanisme pengerahan militer maupun pelaksanaannya di Indonesia. Tulisan ini setidaknya menemukan empat problem pelibatan, yaitu persoalan legalitas, urgensi, dampak kepada profesionalisme, dan persoalan keselamatan prajurit. Dalam konteks tersebut, aktor pengawasan, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan masyarakat sipil memang telah memberikan respons terhadap berbagai problem yang muncul. Sayangnya, respons pengawasan tersebut belum cukup memadai untuk mendorong perbaikan pelibatan yang legal maupun proporsional. Hal ini pada akhirnya memunculkan risiko serius bagi kemunduran demokrasi, reformasi militer, dan profesionalisme militer.
Copyrights © 2020