Jurnal Penelitian IPTEKS
Vol 5, No 1 (2020): JURNAL PENELITIAN IPTEKS

Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia

Kemal Fikar Muhammad (Universitas Hang Tuah Surabaya)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2020

Abstract

Aborsi adalah salah satu masalah klasik yang selalu menarik untuk diperdebatkan, dalam KUHP aborsi dilarang karena alasan apa pun, baik aborsi provokatus theurapetic maupun aborutus krimis, dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diberikan pengecualian terhadap aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan prinsip di atas, beberapa masalah dapat dirumuskan, yaitu apakah aborsi provokatus theurapetic adalah kejahatan, bagaimana hukum mengatur aborsi yang tidak ditunjukkan secara medis. Metode pendekatan yuridis normatif adalah menguji hukum tertulis dari berbagai aspek dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. saran yang dapat disampaikan adalah abortus provocatus bukanlah langkah terbaik yang bisa dipilih, tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, perlu adanya pengaturan yang lebih rinci yang memberikan rasa perlindungan dan asuransi kesehatan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

PENELITIAN_IPTEKS

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL PENELITIAN IPTEKS dengan p-ISSN :2459-9921 dan e_ISSN: 2528-0570 merupakan publikasi dari Universitas Muhammadiyah Jember berupa tulisan yang diterbitkan secara berkala, dan mepunyai tujuan sebagai tempat untuk menampung gagasan, telaah dan kajian, disamping sebagai penyalur informasi, ...