Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan penggelapan dan narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi. Penentuan informan pada penelitian ini menggunakan teknik purposive sampling. Tehnik analisis data memakai analisis deskriptif.  Hasil penelitian ini menemukan bahwa implementasi kebijakan-kebijakan dalam penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) , pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor dan narkoba adalah mengacu kepada kebijaksanaan Peraturan Kapolri dan Perundang-Undangan. Apabila dalam hal penanganan tindak pidana Narkotika dalam kategori pemakai maka penyelesaian tindak pidana tersebut dengan lebih mengedepankan rehabilitasi ke Balai rehab milik pemerintah maupun swasta, sedangkan implementasi kebijakan-kebijakan dalam penegakan hukum bagi pelaku tindak pidana curat, curas dan curamor (3C) dan tipu gelap mengacu peraturan Perundang-Undangan. Terhadap pelaku 3C apabila melukai korban bahkan meninggal dunia dan akan melukai petugas maka wajib dilakukan tindakan tegas dan terukur, serta terhadap perkara tipu gelap apabila sudah tercipta rasa keadilan bagi korban dapat dilakukan restorative justice
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021