Action Research Literate (ARL)
Vol. 4 No. 1 (2020): Special Issue Action Research Literate

Peran Hakim dalam Menetapkan Wajib Nafkah Kepada Suami dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Stabat (Nomor Perkara : 1696/Pdt.G/2019/PA Stb, tanggal 14 November 2019)

Muhammad Saleh (Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura)
Abdullah Sani Kurniadinata (Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura)
Tria Lestari (Sekolah Tinggi Agama Islam Jam’iyah Mahmudiyah, Tanjung Pura)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2020

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui aturan nafkah iddah menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui cara penyelesaian nafkah iddah dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah. Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan teknik pengumpuluna data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil kesimpulan dari penelitian ini bahwa  didalam peraturan perundangan-undangan aturan nafkah iddah telah diatur sesuai dengan aturan yang terdapat didalam agama Islam yakni pemberian nafkah iddah merupakan hal yang harus dipenuhi oleh suami pada saat terjadinya perceraian, dan apabila  suami melalaikan kewajiban ini maka dapat diajukan gugatan di Pengadilan. Cara penyelesaian nafkah iddah dan hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Stabat Kab. Langkat dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah adalah dengan berdasarkan pada surat gugatan mengenai pemberian nafkah iddah yang tercantum dalam gugatan pokok kemudian melakukan penilikan lebih lanjut mengenai nominal pemberian nafkah iddah, namun mengenai jumlah nominalnya pemberian nafkah iddah itu adalah sepenuhnya hasil kesepakatan dari kedua belah pihak. Pada pengambilan putusan, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Stabat dalam penyelesaian nafkah iddah mengacu kepada Undang-undang yaitu : a. Undang-undang No. 14 tahun 2006 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. b. Undang-undang No. 1 tahun 2006 tentang perkawinan. c. Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Mahkamah Agung. d. Undang-undang No. 7 tahun 2009 tentang Undang-undang Peradilan Agama.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

arl

Publisher

Subject

Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Mathematics Social Sciences

Description

Action Research Literate is a scientific journal in the form of research and can be accessed openly. This journal is published biannual by Syntax Corporation Indonesia. Development of the company make the this Journal is transferred management to the Ridwan Institute which became the part of of ...