Pada era reformasi, koalisi adalah suatu tindakan efektif dalam menghimpun kekuatan yang pada pemerolehan kekuasaan. Frasa disini yang dimaksud adalah “gabungan partai politik” Isi Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah indikator yuridis bahwa koalisi cara yang efektif, sah dan konstitusional. Koalisi partai politik di Indonesia merupakan koalisi berbasis kepentingan, bukan ideologi. Sistem koalisi di Indonesia ada di titik paradoksal, misalnya pada pasca Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, pertentangan KMP dan KIH begitu terlihat kental dan seolah tidak ada titik temu, akan tetapi hal tersebut tidak terjadi di daerah-daerah. Koalisi menjadi tidak linear dari pusat dan daerah secara otomatis muncul pertanyaan lantas dimana konsistensi perwujudan visi misiparpol itu. kepentingan” adalah faktor utama dari koalisi yang dibangun. Permasalahan kedua adalah sulitnya menemukan kesepahaman antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021