PALAR (Pakuan Law review)
Vol 7, No 3 (2021): Volume 7, Nomor 3 Juli-September 2021

AKIBAT HUKUM KEPAILITAN SUAMI TERHADAP HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 510/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL

Adela Logika (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
Teddy Anggoro (Fakultas Hukum Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
08 Nov 2021

Abstract

Abstrak Ketidakmampuan debitor dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya memberikan pengaruh terhadap hartanya sebagai solusi untuk melunasi peminjamannya. Debitor status suami yang dinyatakan pailit dalam status pernikahan berkaitan dengan harta bersama. Di dalamnya tidak menutup kemungkinan terdapat harta istri. Inilah yang perlu ditegaskan apakah istri ikut menanggung kepailitan suami pada harta bersama atau hanya suami yang perlu menanggungnya. Jenis penelitian ini mengacu pada perspektif hukum normatif. Metode analisisnya dengan mengumpulkan perundangan secara tertulis dan sumber tulisan lainnya yang saling berkaitan. Adapun sumber bahan hukumnya barasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Putusan No. 510/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel bahwa kepailitan suami harus ditanggung pada harta bersama. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 64 Ayat 1 UU 37/2004 bahwa kepailitan suami istri yang kawin dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Selain itu, Pasal 23 UU 37/2004 juga mengatur bahwa debitur merujuk pada suami dan istri pada persatuan harta dalam ikatan pernikahan. Dengan kata lain, pailitnya seorang suami maka berlaku bagi istri begitupun berlaku sebaliknya. Suami dan istri memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembayaran.   Kata kunci: Harta Bersama, Hubungan Suami Isteri, Kepailitan  Abstract The debtor's inability to settle his debt obligations has an effect on his assets as a solution to repay the loan. The debtor's husband status who is declared bankrupt in marital status is related to joint assets. It does not rule out the possibility of the wife's property. This is what needs to be emphasized whether the wife shares in the husband's bankruptcy on joint assets or only the husband has to bear it. This type of research refers to a normative legal perspective. The method of analysis is to collect written legislation and other related written sources. The sources of legal material based on primary, secondary and tertiary legal sources. The results of this study are based on Court Decision No. 510/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel that the husband's bankruptcy must be borne on joint assets. As in accordance with Article 64 Paragraph 1 of Law 37/2004 that the bankruptcy of husband and wife who marry in a union of assets is treated as the bankruptcy of the union of assets. In addition, Article 23 of Law 37/2004 also stipulates that debtors refer to husband and wife in the union of assets in a marriage bond. In other words, the bankruptcy of a husband then applies to the wife and vice versa. Husband and wife have the responsibility to make payments.  Keywords: Husband and Wife Relationship, Joint Assets, Bankruptcy

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

palar

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Pakuan Law Review (PALAR) memuat naskah tentang isu-isu di berbagai bidang hukum yang aktual. PALAR adalah media dwi-tahunan, terbit sebanyak dua nomor dalam setahun (Januari-Juni, dan Juli-Desember) oleh Fakultas Hukum Universitas ...