Jurnal Restorative Justice
Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Restorative Justice

Merefleksikan Instruksi Menteri dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat

Murdoko Murdoko (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dipilih pemerintah pusat untuk menekan ledakan kasus positif Covid-19. Pembatasan darurat itu diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali yang memiliki tren pertumbuhan kasus covid 19 yang sangat tinggi. Selain itu bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro. PPKM berbasis mikro menimbukan polemic hukum di berbagai daerah mengingat PPKM micro yang dilaksanakan di daerah tidak memiliki keselarasan antara daerah satu dengan yang lain. Tanggung jawab negara akan jaminan Kesehatan dan kesejahteraan melekat pada konstitusi dan di jabarkan dalam undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akan tetapi dalam impelemntasinya tidak sejalan dengan Amanah konstitusi dan undang undang karantina Kesehatan hal ini di karenakan adanya kebijakan pemerintah belum selarang dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Restorative Justice is an open access and peer-reviewed journal that aims to offer an international academic platform for cross-border legal research in multiple governance policies and civil rights law, particularly in developing and emerging countries. These may include but are not limited ...