Murdoko Murdoko
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Merefleksikan Instruksi Menteri dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Murdoko Murdoko
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35724/jrj.v5i2.3745

Abstract

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dipilih pemerintah pusat untuk menekan ledakan kasus positif Covid-19. Pembatasan darurat itu diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali yang memiliki tren pertumbuhan kasus covid 19 yang sangat tinggi. Selain itu bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro. PPKM berbasis mikro menimbukan polemic hukum di berbagai daerah mengingat PPKM micro yang dilaksanakan di daerah tidak memiliki keselarasan antara daerah satu dengan yang lain. Tanggung jawab negara akan jaminan Kesehatan dan kesejahteraan melekat pada konstitusi dan di jabarkan dalam undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akan tetapi dalam impelemntasinya tidak sejalan dengan Amanah konstitusi dan undang undang karantina Kesehatan hal ini di karenakan adanya kebijakan pemerintah belum selarang dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Merefleksikan Instruksi Menteri dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat Murdoko Murdoko
Jurnal Restorative Justice Vol 5 No 2 (2021): Jurnal Restorative Justice
Publisher : Musamus University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (302.482 KB) | DOI: 10.35724/jrj.v5i2.3745

Abstract

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat dipilih pemerintah pusat untuk menekan ledakan kasus positif Covid-19. Pembatasan darurat itu diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali yang memiliki tren pertumbuhan kasus covid 19 yang sangat tinggi. Selain itu bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro. PPKM berbasis mikro menimbukan polemic hukum di berbagai daerah mengingat PPKM micro yang dilaksanakan di daerah tidak memiliki keselarasan antara daerah satu dengan yang lain. Tanggung jawab negara akan jaminan Kesehatan dan kesejahteraan melekat pada konstitusi dan di jabarkan dalam undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan akan tetapi dalam impelemntasinya tidak sejalan dengan Amanah konstitusi dan undang undang karantina Kesehatan hal ini di karenakan adanya kebijakan pemerintah belum selarang dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.