Dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS), pemasyarakatan merupakan tahap akhir dari proses peradilan untuk melakukan pembinaan kepada narapidana yang telah diputus masa pidanannya dalam putusan pengadilan. Sebagai seseorag yang telah melanggar hukum, mereka akan mendapatkan pembinaan untuk merubah pola pikir, sikap, juga perilaku mereka menjadi lebih baik dari segala aspek hidup, kehidupan, serta penghidupannya. Lembaga pemasyarakatan merupakan tempat pembinaan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995. Sebagai Lembaga pemasyarakatan yang didalamnya terdapat proses terintegrasi dan berkesinambungan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan bersama Pembimbing Kemasyarakatan dimana setiap narapidana juga berkewajiban untuk menjalani proses pembinaan yang telah disusun. Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan kendala yang belum mampu menunjang keoptimalan pembinaan di Lapas, mulai sarana overcapacity, prasarana, terbatasnya anggaran juga petugas pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan
Copyrights © 2021