Tulisan ini membahas isu tentang pengaturan mengenai perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual dan dampak yang ditimbulkan terhadap anak. Dalam pengaturan hukum, anak harus dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan salah satunya adalah kekerasan seksual. Dalam melakukan penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sebagai bentuk perlindungan anak di Indonesia, maka pembuat Undang-Undang, melalui perundang-undangan (hukum positif), seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang secara mutlak memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum yang berkaitan dengan masalah perlindungan anak terhadap tindak kekerasan seksual.
Copyrights © 2021