Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN ATAS HAK – HAK PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG – UNDANG 23 TAHUN 2002

Tania Annisa (Universitas Singaperbangsa Karawang)
Wita Sari Peranginangin (Fakultas Hukum, Program Studi Manajemen, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Berdasarkan undang – undang semua orang memiliki hak untuk dilindungi termasuk didalamnya adalah anak – anak. Perlindungan anak merupakan sebuah tindakan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin anak beserta haknya supaya dapat menjalani kehidupan layak sebagaimana harkat dan martabat manusia dengan memperoleh perlindungan dari tindak kekerasan juga diskriminasi. Hak anak juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang harus dijaga, dijamin serta dipenuhi oleh semua pihak. Isu mengenai hak anak belakangan ini menjadi topik yang disorot terutama yang dipekerjakan masih dibawah umur. Masalah yang dibahas dalam tulisan ini adalah tentang pekerja anak yang difokuskan untuk bekerja sehingga mengabaikan hak – hak mereka sebagai anak. Hak anak tecantum dalam UU No. 23 tahun 2002 pada pasal 4-18. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui hak anak yang dimiliki pekerja anak dan faktor apa saja yang mendorong anak memilih bekerja. Penelitian ini menggunakan metode analisi normatif merujuk pada UU dan studi literatur jurnal. Menganalisa permasalahan yang ada dengan mengkaji Undang - Undang terkait sehingga diharapkan hasil penelitian ini dapat mengatasi permasalahan yang timbul terkait dengan pekerja anak terutama hak – hak yang semestinya mereka dapatkan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...