Dapur merupakan suatu tempat pengelolaan makanan yang mengolah bahan baku menjadi bahan makanan yang telah siap disajikan. Dapur harus memenuhi makanan bergizi seperti , mineral, protein, lemak dan karbonhidrat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dimana bertujuan agar mendapatkan informasi dilapangan secara langsung tentang pegelolaan makanan. Pedoman dalam melakukan penyelenggaraan makanan ialah Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017. Penelitian ini bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru. teori yang digunakan ialah teori manullang dimana teori ini terdiri dari menetapkan standar, mengadakan tindakan penilaian dan mengadakan tindakan perbaikan. Penghambat dalam melakukan tindakan pengawasan ialah kesadaran diri.
Copyrights © 2021