Pentingnya keberadaan uang maka seseorang berlomba-lomba untuk mendapatkan uang dengan berbagai cara salah satunya dengan mengedarkan, memakai, menyimpan, dan/atau membelanjakan uang palsu. Masalah yang dibahas adalah Analisis Yuridis Terhadap Putusan No.120/Pid.Sus/2021/PN Pml dan Bagaimana Penegakan Hukumnya Atas Penyimpanan dan Pengedaran Uang Palsu. Metode penelitiannya adalah yuridis normatif melalui pendekatan berdasarkan kasus dan perundang-undangan. Pada dasarnya yang dilakukan oleh Nurichah dan Karyono merupakan perbuatan yang secara langsung telah bertentangan dengan hukum. Terkait dengan penegakan hukumnya atas penyimpanan dan pengedaran uang tidak asli tersebut telah diatur secara rinci di dalam Pasal 244 dan 245 KUHP serta Pasal 26 ayat (3) dan 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan menganut asas “lex specialis derogat legi generalis”.
Copyrights © 2021