Sistem Peradilan Indonesia diselenggarakan pada asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Namun, pada pelaksanaanya masyarakat masih sulit dalam berproses di pengadilan karena rumit dan membutuhkan waktu lama. Dengan itu Mahkamah Agung menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (E-Court). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif sesuai ketentuan perundang – undangan di Indonesia. Hasil dari pembahasan ini, bahwa Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tetang Adminstrasi perkara (e- court) dan Persidangan (e-litigation), mengenai penyelenggaraan di Pengadilan TUN bertujuan untuk pelayana adminstrasi perkara dan pesidangan di pengadilan agar lebih efektif. Tetapi pada pelaksanaannya masih terdapat kendala dan hambatan yang belum merujuk pada asas sederhana,cepat dan biaya ringan. Kendala dan hambatannya seperti, Sarana dan Prasarana yang masih kurang, serta belum terbiasanya menggunakan sistem e-court dan e-littigation.
Copyrights © 2021