SPPA menyatakan bahwa se0rang anak sebagai peIaku kejahatan IaIu dijatuhi pidana penjara 0Ieh hakim maka anak tersebut ditempatkan di LPKA untuk pembinaan, pembimbingan dan pengawasan terhadap andikpas haI tersebut harus diIaksanakan daIam Iembaga Khusus Anak. Lembaga Pembinaan Khusus Anak adaIah Iembaga yang berperan besar daIam pr0ses SPPA dan penyeIesaian perkara anak. Iembaga Pembinaan Khusus Anak di Ind0nesia memiIiki peranan penting daIam pembinaan Narapidana Anak atau Anak Didik Pemasyarakatan. HaI tersebut menjadi Iatar beIakang perIu adanya prinsip yang tepat untuk diimpIementasikan agar pembinaan ,pembimbingan dan pengawasan yang diberikan kepada Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) dapat terseIenggara dengan baik.Tujuan peneIitian ini adaIah untuk mengetahui bagaimana prinsip perIakuan anak didik pemasyarakatan di LPKA yang tepat agar pr0ses pemasyarakatan dapat berjaIan sesuai dengan tujuan. PeneIitian iniĀ menggunakan studi kepustakaan yang bertujuan untuk mengetahui prinsip perIakuan anak didik pemasyarakatan daIam pr0ses pemasyarakatan di (LPKA) . HasiI peneIitian ini diper0Ieh kesimpuIan bahwasannya daIam teknis perIakuan anak di LPKA harus mempri0ritaskan apa saja kepentingan yang terbaik kepada anak didik pemasyarakatan.
Copyrights © 2021