Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum
Vol 30 No 2 (2021)

PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP KERUGIAN YANG DI ALAMI OLEH BADAN PENYELENGGARAAN JAMINAN SOSIAL

Dewi Cahyandari (fakultas hukum universitas brawijaya)
Jeremya Chandra (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BRAWIJAYA)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2021

Abstract

Jaminan sosial merupakan sebuah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara Republik Indonesia  guna menjamin warga negaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. BPJS dibentuk untuk dapat memfasilitasi jaminan sosial untuk masyarakat. Namun, kerugian yang dialami oleh BPJS membuat pemerintah secara terus menerus menyuntikan modal kepada BPJS. Beberapa waktu lalu, pemerintah sempat menaikkan iuran BPJS yang banyak memancing gelombang protes dari masyarakat karena kenaikan iuran tersebut diperkirakan di lakukan untuk menutup kerugianyang di alami oleh BPJS. Oleh karenanya dalam tulisan ini penulis mengambil rumusan masalah apakah kerugian yang dialami oleh BPJS masuk dalam kategori kerugian negara? Dan apakah negara harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan.     Jika melihat unsur-unsur dari kerugian negara maka kerugian yang di alami BPJS bukanlah kerugian negara, namun pada kenyataanya negara masih saja menyuntikkan modal kepada BPJS.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

supremasihukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum [e-ISSN 2579-4663 dan p-ISSN 1693-766X] adalah nama baru sebagai pengganti "Jurnal Penelitian Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sejak Tahun 1995. Jurnal "Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum" merupakan jurnal atau media ...