Persoalan yang sering muncul pada beberapa tahun terakhir adalah terkait dengan pluralisme dan HAM yang banyak dibicarakan, terutama kajian-kajian di Indonesia. Dampak dari perkembangan zaman di mana manusia dengan segala perbedaan pandangan dan pemikirannya menjadikan pluralisme dan HAM di tempatkan dalam posisi yang berbeda. Terkadang pluralisme dan HAM menjadikan konflik antar sesama umat yang ada di bumi ini. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, mendeskripsikan pluralisme dan HAM, Kedua mendeskripsikan masalah-masalah dunia (Konsep HAM dan Implementasinya). Hasil dari penelitian menjelaskan tema besar pemikiran Fathi Osman di antaranya terkait dengan pluralisme dan HAM. Konsep pluralisme dikemukakan untuk memahamkan, bahwa perbedaan yang terjadi antara manusia tidak harus dimaknai sebagai permusuhan dan saling klaim kebenaran antara satu dengan yang lain yang ujungnya berakibat pada konflik bahkan peperangan. Sedangkan konsep HAM ditawarkan sebagai “ruh†penghormatan dan pengakuan atas hak-hak individu maupun hak-hak minoritas yang tidak boleh dilanggar. Permasalah HAM di dunia memang sangat beragam, perbedaan pandangan, konsep, budaya dan geografis masyarakat dunia menjadikan HAM belum tuntas sampai sekarang. Namun demikian jika kita telusuri, ada dua masalah serius yang dihadapi dunia berkaitan dengan HAM, yaitu tentang issu-issu konseptual dan kendala implementasinya. Issu-issu konseptual adalah issu-issu mendasar yang berkaitan dengan konsep HAM dalam Deklarasi HAM tahun 1948.
Copyrights © 2021