Jurnal Legal Reasoning
Vol 4 No 1 (2021): Desember

PERAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KOTA DEPOK DALAM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH

Siti Nur Ajizah (Universitas Pancasila)
Endra Wijaya (Universitas Pancasila)
Febri Meutia (Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2021

Abstract

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ialah badan yang mempunyai peran penting dalam perencanaan pembangunan daerah. Bappeda membantu Kepala Daerah dalam menentukan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan daerah serta penilaian atas pelaksanaannya. Kajian mengenai pentingnya peran Bappeda tersebut akan dibahas dalam artikel ini, dengan fokus pada peran Bappeda Kota Depok dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok Tahun 2016-2021. Kajian disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersandarkan pada data sekunder. Untuk mendukung data sekunder tersebut, kajian ini juga didukung oleh informasi yang peneliti peroleh melalui wawancara dengan narasumber yang relevan. Kajian ini menyimpulkan bahwa Bappeda Kota Depok memiliki peran yang sangat penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah Kota Depok, mengingat Bappeda Kota Depok ini merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan. Dalam penyusunan RPJMD Tahun 2016-2021, Bappeda Kota Depok masih menghadapi beberapa kendala, seperti persoalan ketersediaan data atau informasi yang belum akurat dan juga persoalan keterbatasan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia di Bappeda yang belum memadai.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...