Memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi hutang apabila pihak yang berhutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Untuk itu, penelitian ini dilakukan pada masyarakat desa Kosgoro Kec. Terawas Kab. Musi Rawas untuk mengkaji dan membahas: (1) Bagaimana praktek gadai kebun karet di Desa Kosgoro Kec. Stl Ulu Terawas kab. Musi Rawas, (2) Bagaimana tingkat pengetahuan masyarakat Desa Kosgoro terhadap konsep gadai dalam hukum Islam.Hasil penelitian yang dilakukan peneliti menemukan bahwa Praktek gadai di Desa Kosgoro Kec. Stl Ulu Terawas Kab. Musi Rawas yang dominan dijadikan sebagai agunan jaminan adalah kebun karet. Dalam tingkat pengetahuan masyarakat Desa Kosgoro terhadap konsep gadai dalam hukum ekonomi Islam banyak sekali yang tidak tahu ataupun kurang mengetahui. Dalam tingkat pengetahuan masyarakat Desa Kosgoro terhadap konsep gadai dalam hukum ekonomi Islam banyak sekali yang tidak tahu ataupun kurang mengetahui. sehingga dalam praktek gadai kebun karet masih menyimpang dan bertentangan dengan hukum Islam sehingga pada prakteknya yang dilakukan oleh masyarakat Desa Kosgoro dalam hukum ekonomi Islam adalah haram dikarenakan merugikan dari pihak Rahin.
Copyrights © 2019