Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan)
Vol. 4 No. 2 (2021): Juripol (Jurnal Institusi Polgan)

WAKALAH, KAFALAH DAN HAWALAH

Roos Nelly (Universitas Amir Hamzah)



Article Info

Publish Date
05 Sep 2021

Abstract

Wakalah, Kafalah, Hawalah/Hiwalah sering kita dengar baik dalam ekonomi syariah maupun dalam lembaga keuangan syariah. Hal tersebut dalam dunia perbankan terdapat dalam produk jasa. Pada umumnya masyarakat awam tidak begitu memahami apa yang dimaksud dengan makna kata tersebut. Negara Indonesia yang Dasar Negaranya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan mayoritas warga negaranya adalah muslim sudah seharusnya sistem keuangan yang digunakan berlandaskan prinsip syariah. Namun, saat ini prinsip syariah belum begitu terealisasi penggunaannya. Wakalah berupa penyerahan atau pendelegasian dari satu pihak kepihak lain dan harus dilakukan dengan yang telah disepakati oleh si pemberi mandat. Kata Kafalah secara bahasa berarti dhammu (gabungan), sedangkan secara syara’ kafalah bermakna penggabungan tanggungan seorang kafil dengan tanggungan seorang ashil untuk memenuhi tuntutan dirinya, atau utang, atau barang, atau suatu pekerjaan. Sedangkan Hawalah/Hiwalah dapat digunakan untuk pemindahan utang dari seseorang kepada orang lain. Ini sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu pemakalah mengangkat materi tentang, wakalah, kafalah, dan hawalah/hiwalah.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

juripol

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) adalah Jurnal Ilmiah Nasional. Jesya terbit dua kali dalam 1 tahun yaitu pada bulan Februari dan Aguetus. Juripol bertujuan untuk mempromosikan penelitian di bidang Ekonomi, Bisnis dan Hukum yang berfokus pada penerbitan makalah berkualitas tentang ...