Fenomena merarik di berbagai desa terutama di Lombok menjadi persoalan yang cukup pelik. Perkawinan sendiri secara terminologis merupakan suatu korelasi antara kedua belah pihak yang saling melengkapi salah satu dengan lainya. Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang pernikahan telah diatur suatu pernikahan dengan batas pernikahan seorang laki-laki 19 dan untuk perempuan 16 tahun. Pada umumnya merarik kodeq jarang realitasnya tidak pernah harmonis disebabkan belum siap menanggung beban kehidupan dan bertanggung jawab sebagai orang tua sehingga tak jarang keluarga yang dibangun memunculkan konflik yang berujung pada perceraian.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif yaitu untuk menyajikan hasil temuan dari jumlah penelitian di lapangan yang sudah diuji validitas datanya dengan menggunakan rumus person. Kemudian uji reliabilitas menggunakan Alpha Cronbach. Hasilnya, fenomena merarik kodeq signifikan 0,01< dari 0,05 dari keharmonisan keluarga yang berarti merarik kodeq sangat berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa terjadinya pernikahan di usia dini yang terjadi di Dusun Geria Utara disebabkan karena pergaulan bebas sehingga mengakibatkan pasangan ini hamil diluar nikah dan pernikahan yang terjadi tidak berjalan dengan harmonis.
Copyrights © 2021