Perkembangan industri dewasa ini telah memberikan sumbangan besar terhadap perekonomian Indonesia. Tetapi, Pembangunan industri pada suatu lokasi dapat menimbulkan dampak biogeofisik kimia terhadap lingkungan. Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan diperlukan suatu instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan dapat memenuhi persyaratan baku mutu sebagai pengendalian terhadap pencemaran lingkungan. Tahapan proses pengolahan yang direncanakan guna memenuhi baku mutu buangan air limbah direncanakan beberapa tahapan pengolahan yaitu: unit bak ekualisasi, unit koagulasi-flokulasi, bak sedimentasi, unit aerasi sistem terlekat (MBBR), unit pengentalan lumpur (clarifier dan sludge thickener), dan pengeringan lumpur (SDB). Hasil efluen dari pengolahan tersebut direncanakan memenuhi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Perda Jateng No. 10 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Limbah, dimana paramater utama memiliki 12 mg/l untuk TSS, 24 mg/l untuk BOD, 58 mg/l untuk COD dan 3 mg/l untuk Amonia.
Copyrights © 2021